Baca Berita



Pj Bupati Biak, Sofia Bonsapia, S.H., M.HUM Pimpin Upacara Pemberian Remisi Warga Binaan Lapas Biak

Pj Bupati Biak, Sofia Bonsapia, S.H., M.HUM Pimpin Upacara Pemberian Remisi Warga Binaan Lapas Biak



Penulis : admin | Tanggal Publish : 17 Agustus 2024

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, kata Pj Bupati, bukan semata - mata diberikan sukarela oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh," ujarnya

Dikatakan lagi, program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri warga binaan.

"Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang, khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara," tandasnya

Total Warga Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk Kabupaten Biak Numfor, Remisi 1 Bulan sebanyak 12 Orang, Remisi 2 Bulan sebanyak 18 Orang, Remisi 3 Bulan sebanyak 15 Orang, Remisi 4 Bulan sebanyak 9 Orang, dan Remisi 5 Bulan sebanyak 8 Orang, Remisi 6 Bulan sebanyak 3 Orang.