PEMBERKASAN EKS HONOR K2. Berkas-berkas eks honor kategori II (K2) dan tenaga honorer yang sudah mengabdi tidak kurang lima (5) tahun di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Biak Numfor bulan Oktober 2021 lalu, jumlahnya sebanyak 3.286 berkas. Sementara sesuai dengan penyampaian dari pemerintah provinsi Papua Kabupaten Biak Numfor hanya dberikan 500 kuota atau formasi.
Dari verifikasi factual yang dilakukan di BKPSDM Kabupaten Biak Numfor hanya 894 berkas dinilai memenuhi syarat dan akan dikembalikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nama-nama yang dinilai lolos berkas akan dikembalikan untuk melihat sejauh mana siapa-siapa yang benar-benar honor, termasuk dengan masa waktu honor.
Pemberkasan yang dibuka kali ini juga terkait dengan adanya eks honor K2 yang sebelumnya tidak lulus pada seleksi bulan SEPTEMBER 2013 lalu, dimana di Kabupaten Biak Numfor ada 263 orang eks honor K2 saat itu yang ikut seleksi dan belum terangkat jadi CPNS, hanya saja untuk pengangkatan sebagai CPNS tetap akan memperhatikan syarat yang telah ditentukan.
Selain, eks honor K2, berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor : 813/10471/SET tanggal 6 September tahun 2021 juga memberikan kesempatan kepada tenaga honor dan kontrak yang sudah minimal 5 tahun honor secara berksinambungan untuk melakukan pemberkasan.
“Kepada pimpinan OPD, distrik dan kelurahan terlebih khusus para tenaga honorer, perlu kami jelaskan tentang proses verifikasi, validasi dan pemetaan tenaga honorer berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor : 813/10471/SET tanggal 6 September tahun 2021 tentang persiapan verifikasi dan validasi terhadap usulan honor eks K2 yang tidak lulus seleksi CPNS tahun 2013 dan tenaga kontrak yang mempunyai masa kerja lebih dari 5 tahun di Kabupaten/Kota se-Provinsi Papoua,” jelas Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Biak Numfor Veronika Sroyer, S.Sos.,MM.
Dikatakan, hal yang menjadi perhatian serius dalam pemberkasan ini adalah memiliki masa honorer paling sedikit 5 tahun, untuk honorer tenaga admistrasi memiliki ijasah SLTA dengan umur paling tinggi 35 tahun, lalu umur diatas 35 tahun memiliki ijasah paling rendah diploma III (DIII).
Dikatakan, data honorer yang disampaikan oleh OPD bulan Oktober 2021 banyak kurang lengkap berkasnya sesuai dengan syarat yang telah ditentukan, bahkan ada yang hanya nama-nama dilaporkan dari OPD terkait tanpa dilengkapi berkas sesuai syarat telah ditentukan.
Tentang dasar verifikasi yang dilakukan, seperti masa kerja sekurang-lurangnya 5 tahun pada tanggal 31 agustuas 2020, usia maksimal 35 tahun, pendidikan minimal D3 bagi usia diats 35 tahun, dengan begitu maka lulusan dengan ijasah minimal 31 Agustus 2015. Selain itu, honorer dengan TMT 1 September 2015 karena masa kerja 5 tahun, usia minimal 18 tahun pada dasar diangkat jadi honorer dan beberapa syarat lainnya yang telah diinformasikan sebelum pemberkasan.
Khusus yang melamar administrasi yang berijasah SLTA/SMA paling usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, karena dalam batas formasi umum usia maksimal 35 tahun, apabilah usia lebih 35 tahun maka pendidikannya minimal D3.
Selain syarat tersebut diatas, maka dalam verifikasi juga memperhatikan syarat lainnya, seperti foto copy ijasah dan transkip nilai, KTP dan akta kelahiran, surat keputusan pertama dan terakhir diangkat sebagai honorer, bukti pembayaran honorer sebagai honorer, surat pernyataan atasan langsung dari terhadap kebenaran sebagai honorer yang dibuat dengan asli, surat pernyataan asli dari tenaga honorer atas kebenaran dukumen yang dibuat.
“Jadi yang sudah dinyatakan lolos berkas akan dikembalikan ke OPD untuk melihat langsung siapa yang benar-benar honor selama ini, setiap OPD akan diminta melihat 3 honorer yang dinyatakan lolos berkas dan benar-benar sesuai dengan mekanisme. Petunjuk pimpinan meminta supaya nama-nama yang sudah lolos berkas dikembalikan ke OPD/dinas untuk melihat siapa yang benar-benar honor lama dan memenuhi syarat,” ujar Vera Sroyer.
‘Jadi sebenarnya nama-nama ini akan dikirim langsung ke Pemerintah Provinsi Papua, namun mereka maunya diverifikasi dan divalidasi di kabupaten dulu, setelah itu disampaikan ke sana. Namun yang digaris bawahi bahwa syarat yang telah ditentukan harus sesuai, dan tidak boleh dipaksakan,” lanjutnya.
Ditambahkan, bahwa salah satu hal yang perlu diketahui, bahwa dalam UU ASN tahun 2014 hanya memuat ASN dan PPPK, sehingga tidak ada payung hukum terkait penangkatan honorer kali ini, proses yang dilakukan saat ini hanya kebijakan khusus Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Provinsi Papua.(**).
21 November 2024