Pj bupati dalam arahannya menyampaikan, ASN diwajibkan masuk dan pulang kantor tepat waktu. Kita masuk tepat jam 07.30 Wit dan pulang pukul 15.00 Wit.
"Jadi kita harus ingat tanggung jawab kita sebagai ASN sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat kita laksanakan dengan baik," kata Pj Bupati
Pj Bupati juga menegaskan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kantor selama beberapa bulan dan tidak melaksanakan tugas agar diberikan surat panggilan dan teguran bahkan dilakukan penahanan gaji.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati Biak juga menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 546 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, yang telah dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan nomor induk P3K sebanyak 790 orang yang terdiri 385 orang tenaga guru dan 405 tenaga kesehatan.
"Saya menyampaikan selamat melaksanakan tugas bagi saudara - saudara yang hari ini telah menerima SK, laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab agar terwujud Biak Sehat dan Biak Cerdas," ucap Pj Bupati
Selain itu, Pj Bupati Sofia Bonsapia juga menyerahkan Sertifikat Akreditasi Puskesmas kepada 6 Puskesmas yang ada di Biak Numfor.
"Saya berharap Puskesmas yang mendapatkan akreditasi ini dapat lebih meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," harapnya
Ada juga penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pilkada 2024 bagi seluruh ASN di Biak Numfor.
"Kita sepakat menjaga netralitas dan tetap profesional menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN dan jangan melanggar baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Tentunya ada sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar," tegas PJ Bupati.
14 Oktober 2024