Biak - Penjabat Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, SH., M.Hum membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi UU Desa No 3 Tahun 2024, di KSL Grand Ballroom Biak, Jumat (28/6)
Hadir dalam sosialisasi, Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Papua Jimmy S. Wanimbo, SH, M.Ec. Dev, para asisten dan staf ahli Setda Biak Numfor, pimpinan OPD, para kepala Distrik, dan kepala kampung serta ketua bamuskam se - Kabupaten Biak Numfor.
Pj Bupati dalam arahannya menyampaikan, bahwa masa jabatan kepala kampung di Kabupaten Biak Numfor telah berakhir pada tahun 2023 lalu dan diperpanjang kembali selama enam bulan diangkat sebagai penjabat kepala kampung.
"Aturannya kita harus mengangkat pegawai negeri sipil untuk menjabat sementara sambil menunggu pengangkatan atau pemilihan kepala kampung definitif," ujar Pj Bupati Sofia Bonsapia
Pj Bupati berharap para kepala kampung dapat berkomitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang ada di kampung.
"Saya minta kepala distrik, kepala kampung dan OPD teknis kita hari ini sepakat untuk menyelesaikan hal ini, supaya kegiatan di pemerintahan kampung bisa berjalan dengan baik," tandas PJ Bupati.
21 November 2024