Kegiatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025-2045 dihadiri Anggota DPRD Biak Numfor, Forkopimda, Kepala SKPD, BUMN dan BUMD.
Plt Sekda Biak dalam arahannya menyampaikan, Musrenbang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perencanaan pembangunan di daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang selanjutnya diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD,RPJMD DAN RKPD.
“Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk berpartisipasi dan berperan aktif dalam mendukung penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,” kata Plt Sekda
Plt Sekda juga menjelaskan, tujuan penyusunan RPJPD Kabupaten Biak Numfor diantaranya, untuk memberikan gambaran umum tentang kondisi pembangunan biak numfor yang optimal dan diinginkan pada akhir tahun 2045 sesuai dengan karakteristik, inovasi, dan pengembangan daerah; menjabarkan tujuan dan sasaran pembangunan jangka panjang biak numfor, termasuk strategi dan arah kebijakan untuk mencapainya dalam 4 (empat) tahapan pembangunan.
“Selain itu untuk menjadi pedoman pemerintah daerah dalam penyusunan rencana pembangunan 5 (lima) tahunan (RPJMD), termasuk menjadi pedoman bagi para calon bupati dan calon wakil bupati dalam menyusun visi dan misi pembangunan yang akan diusung,” jelas Plt Sekda
Disamping itu juga, untuk mendorong pembangunan di Biak Numfor secara jangka panjang yang dapat berkontribusi maksimal terhadap pencapaian target pembangunan jangka panjang regional dan nasional.
“Dari tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Biak Numfor tersebut, maka akan disusunlah strategi-srategi pembangunan daerah agar tujuan pembangunan daerah dapat terwujud,” imbuhnya
Sekda berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berkontribusi baik berupa gagasan atau masukan guna mempertajam target kinerja sasaran, program dan kegiatan pada penyusunan dokumen RPJPD.
10 Oktober 2024