UNSUR ADAT DAN PEREMPUAN. Musyawarah tahap II pemilihan calon Aggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di wilayah pemilihan III Kabupaten Biak Numfor dan Supiori periode 2023 – 2028 tuntas dilaksanakan, pekan kemarin.
Ada enam nama calon anggota MRP telah ditetapkan dalam tahapan pemilihan itu. Keenam nama itu, sebanyak tiga orang dari perwakilan adat dan tiga lainnya dari perwakilan perempuan. Adapun nama – nama calon anggota MRP terpilih sebagai wakil adat berdasarkan suara terbanyak masing-masing Barnabas Mansoben, Amd., Apolos Mamoribo,SH., dan Agustina Rumbrar.
Sementara nama calon anggota MRP terpilih periode 2023 – 2028 wakil perempuan berdasarkan suara terbanyak antara lain Yulia Kafiar, Amd.Pi., Blandina Sarawan, S.Pd. Ak., dan Bertha Ronsumbre.
Ketua Panitia Pemilihan Calon Anggota MRP Provinsi Papua Dr. Septinus Saa, S.Sos.,M.Si mengatakan, proses pemilihan pada musyawarah tahap kedua telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku, apabila ada pihak yang keberatan dengan hasil yang diperoleh bisa disampaikan melalui panwas akan tetapi proses ini tetap berjalan.
“Hari ini sesuai proses tahapan pemilihan anggota MRP, ini adalah tahapan musyawarah tahap II wilayah III Kabupaten Biak – Supiori, dimana dalam tahap ini telah terpilih 6 orang calon anggota MRP periode 2023 – 2028 Wilayaha II Kabupaten Biak Numfor dan Supiori wakil adat dan perempuan, ini berarti semua proses yang dilakukan hampir selesai jika dihitung sudah 80% sudah selesai,”terangnya
Menurutnya, hasil dari tahapan pemilihan ini akan disampaikan kepada Plh Gubernur Papua setelah Panpil Provinsi Papua melakukan pleno di tingkat provinsi. “Dari hasil yang ada kami akan menetapkan calon tetap dan calon terpilih yang selanjutnya akan kita ajukan kepada Plh Gubernur Papua kemudian Plh Gubernur akan menyampaikan lagi ke Mendagri untuk selanjutnya akan dilantik. Target kami bulan April minggu kedua semua proses sudah dilakukan karena telah terjdwal sebelumnya,” jelas Septinus
Diharapkan, para calon terpilih dalam melaksanakan tugas sebagai anggota MRP terutama dalam hal bagaimana memberikan pertimbangan – pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah terkait dengan upaya perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakkan terhadap OAP sebagaimana dicantumkan dalam UU Otsus.
Sementara itu, Ketua Panpil MRP Kabupaten Biak Numfor, Simon Rumaropen, S.Sos., MM dalam kesempatannya itu memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan terhadap semua proses tahapan pemilihan anggota MRP periode 2023 – 2028 Wilayah III Kabupaten Biak Numfor dan Supiori dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Kami selaku Panpil baik Kabupaten Biak Numfor maupun Supiori mengucap terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan sehingga proses pemilihan yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang baik pula,” ucapnya
Ia juga berharap para calon anggota terpilih yang mewakili Kabupaten Biak Numfor dan Supiori dapat mewakili semua kepentingan masyarakat baik wakil adat maupun perempuan di dua kabupaten.
14 Oktober 2024