Baca Berita



Direktorat Monitoring KPK Sosialisasi SPI Untuk Mencegah Terjadinya Korupsi

Direktorat Monitoring KPK Sosialisasi SPI Untuk Mencegah Terjadinya Korupsi



Penulis : Humas Pro Biak | Tanggal Publish : 06 September 2022

KPK SOSIALISASI SPI. Upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus dilakukan. Kali ini dengan melakukan sosialisasi dan tata cara pelaksanaan survei penilaian integritas (SPI).

Bahkan sosialisasi ini dilakukan langsung oleh Tim Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Sasana Krida Kantor Bupati Biak, kemarin.

Wakil Bupati Biak Numfor, Calvin Mansnembra, SE.,M.BA bahwa menjadi komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan penataan dan penyelenggaraan pemerintahan bersih. Salah satunya dengan bersama KPK dalam melakukan sosialisasi tentang pemahaman terhadap setiap relugasi ataupun pemhaman terhadap upaya mencegah terjadinya tidak pidana korupsi.

“Sosialiasi tentang SPI sangat penting dan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak KPK yang bersama-sama melakukan sosialisasi, ini adalah sosialisasi kedua dalam satu bulan terakhir dengan materi berbeda,” pungkasnya.

Sementara itu Direktur Monitoring KPK Dicky Ade Alfanisi menyampaikan pihaknya hadir di Kabupaten Biak Numfor terkait pelaksanaan SPI atau asesmen untuk memetakan titik - titik rawan korupsi dari pemerintah daerah.

"Jadi ada hasilnya dimana akan keluar rekomendasi titik - titik mana saja yang harus diperbaiki," kata Dicky

Dalam sosialisasinya, Facruddin Putra salah satu anggota Tim Monitoring KPK menyampaikan bahwa SPI merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Dijelaskan, hasil dari SPI ada dua yakni dalam bentuk angka dan rekomendasi, dimana tujuan SPI adalan meningkatkan kesadaran resiko korupsi dan perbaikan sistem anti korupsi.

"Jadi dengan adanya SPI, pimpinan OPD bisa mengetahui dimana kemungkinan yang beresiko korupsi sehingga bisa melakukan pencegahan dan pengawasan," jelas Putra

Dalam menjalankan tugas SPI, lanjutnya, KPK juga bermitra dengan konsultan pelaksana, Badan Pusat Statistik Nasional, dan para pimpinan OPD.

Ada pula 3 jenis responden internal (ASN dan Non ASN), narasumber ahli. “Ada beberapa variabel pengukuran yakni, gratifikasi/suap/pemerasan, pengaturan tender, markup project IIPS, jual beli jabatan, penyalahgunaan kewenangan perijinan, dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas,” jelasnya.

Selain Wakil Bupati, hadir pula para asisten dan staf ahli Bupati Biak Numfor, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemda Biak Numfor, serta sejumlah peserta sosialisasi lainnya.