Baca Berita



Di Lapas Biak, Wabup Pimpin Upacara Pemberian Remisi

Di Lapas Biak, Wabup Pimpin Upacara Pemberian Remisi



Penulis : Humas Pro Biak | Tanggal Publish : 17 Agustus 2022

PEMBERIAN REMISI. Pemerintah memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 168.916 orang nara pidana (Napi) secara keseluruhan di Indonesia bertepatan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-77 tahun 2022 .

Remisi itu terdiri dari remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 166.191 orang dan yang mendapat remisi umum II atau mendapatkan remisi dinyatakan lasung bebas sebanyak 2.725 orang.

Dari jumlah sebanyak itu, sudah termasuk 85 nara pidana di Lembaga Pemasyarakat Kelas II Biak yang ikut mendapatkan remisi. Dimana dari jumlah sebanyak itu satu orang Napi dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi, sedangkan lainnya masih dalam kategori remisi umum I atau pengurangan masa tahanan.

Wakil Bupati Biak Numfor Calvin Mansnembra, SE.,M.BA yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan.

Apresiasi dimaksud secara khusus bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya,” pungkasnya.

Terkait dengan itu, lanjut Wabup membacakan, bahwa bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi manfaatkan remisi itu sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

“Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani adalah sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, upacara pemberian remisi yang dilakukan pada pagi hari sebelum pelaksanaan peringatan detik-detik proklamasi dihadiri juga Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Plt Sekda Biak Numfor dan jajaran pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, serta jajaran pimpinan instansi vertical lainnya.