Baca Berita



KPP Pratama Biak Gelar Pekan Panutan SPT Tahunan Batas Akhir Pembayaran Pajak, 31 Maret 2022

KPP Pratama Biak Gelar Pekan Panutan SPT Tahunan Batas Akhir Pembayaran Pajak, 31 Maret 2022



Penulis : Humas Pro Biak | Tanggal Publish : 17 Maret 2022

PEKAN PANUTAN SPT. Bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak melaksanakan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-filing, di Sasana Krida Kantor Bupati, Selasa (15/03/2022) kemarin. Pekan panutan SPT tahunan ini dikhususkan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor.

“Pertama-tama saya sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya serta dukungannya kepada KPP Pratama Biak dan pihak terkait atas terselenggaranya kegiatan ini,” ucap Bupati Herry Ario Naap S.Si.,M,Pd dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plh. Sekretaris Daerah, Zakarias R. Mailoa, ST.,MM ketika membuka kegiatan pekan panutan SPT tersebut.

Bupati menilai kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu bentuk keteladanan, khususnya wajib pajak yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sehingga hak dan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu diingatkan supaya diperhatikan dengan baik.

“Saya berharap, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dan sadar hukum agar seluruh masyarakat, khususnya lagi pejabat eselon II, III dan IV serta jajatan Apartur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berpartisipasi aktif demi mengamankan penerimaan negara melalui pembayaran pajak dengan baik,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Biak, Wahyu Kristianto mengatakan, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni tanggal 31 Maret. Artinya, lewat dari tanggal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Di wilayah Kabupaten Biak Numfor sendiri jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah lapor SPT tahunan tahun 2021 sebanyak 2.267 wajib pajak dari 30.985 wajib pajak orang pribadi atau yang terdaftar (7,32%). Terkait dengan itu, kami mengapresiasi Bapak Bupati dan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor n yang memberikan contoh kepada masyarakat khususnya di Biak Numfor untuk melaporkan SPTnya tepat waktu melalui kegiatan pekan panutan ini,” ujarnya.

Sekedar diketahui Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-filing juga sekaligus digunakan oleh jajaran pejabat eselon II, III dan IV untuk menyampaikan pelaporan pajak orang pribadi.

Hadir juga dalam kegiatan pekan panutan SPT tahunan ini sejumlah pejabat, beberapa diantaranya adalah Plt. Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yubelius Usior, SE., M.M, Kepala Dinas Pariwisata Turbey Onesimus Dangeubun, S.Pi., M.Si dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Biak Numfor Hery Mulyana, S.Sos., M.Si, serta sejumlah pejabat lainnya.(**)