SIDANG RAPBD. Sidang Paripurna APBD dalam rangka Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Biak Numfor Milka Rumaropen, Kamis (2/11).
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd dalam pidato sebagai pengantar nota keuangan memberikan gambaran umum tentang struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022.
”Secara keseluruhan gambaran anggaran pendapatan daerah mengalami kenaikan dari tahun anggaran sebelumnya sebesar 14% atau menjadi sebesar Rp1.447.553.080.190 dari tahun sebelumnya, tahun 2021,” kata Bupati.
Adapun rincian gambarab RAPBD tahun 2022 dimaksud sebagai berikut; pendapatan asli daerah (PAD) dianggarakan sebesar Rp. 114.336.438.804 atau mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 10% Sumber-sumber PAD sebagai berikut; pajak daerah sebesar Rp. 12.176.617.408, retribusi daerah sebesar Rp. 16.839.003.474 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 85.320.817.922.
Sementara target penerimaan transfer pusat dan transfer antar daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 1.304.123.441.386 dengan rincian sebagai berikut Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat/Dana Perimbangan dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp. 1.147.884.177.000.
Sedangkan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.156.239.264.386, dan lain -lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 29.093.200.000yang ditransfer langsung ke rekening sekolah sehingga tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Dalam struktur RAPBD TA 2022 total belanja daerah sebesar Rp1.474.153.080.190, dengan rincian kelompok belanja sebagai berikut: belanja Operasi total belanja operasi sebesar Rp. 933.839.072.708.
Adapun komponen belanja sebagai berikut Belanja Pegawai sebesar Rp.422.969.706.397, belanja barang dan jasa sebesar Rp. 440.875.536.023 dan belanja hibah sebesar Rp. 54.809.800.288. lalu belanja bantuan sosial sebesar Rp. 12.984.030.000. Sementara belanja belanja modal sebesar Rp.285.665.899.682.
Sekedar diketahui, sidang pembukaan RAPBD tahun 2022 dihadiri Forkopimda, pimpinan TNI/Polri, jajaran pimpinan OPD dan pejabat eselon III/IV dan sejumlah undangan lainnya.
“Pemerintah Daerah mengharapkan dukungan politik dari unsur Pimpinan dan dan segenap anggota DPRD yang terhormat terhadap langkah-langkah percepatan pembangunan, mengembangkan potensi-potensi unggulan di Kabupaten Biak Numfor dengan menjaga hubungan kemitraan yang harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” harap Bupati dalam pidatonya.
Dalam pembuka pidatonya, Bupati juga menyampaikan apresiasi, terima kasih kepada Unsur Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan TNI-Polri serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Biak Numfor yang selalu memberikan dukungan dan kontribusi positif untuk memajukan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terus memelihara ketertiban dan stabilitas daerah tetap kondusif.
Selain itu, juga menyampaikan selamat dan sukses kepada duta-duta Kristus, Tim Pesparawi yang membawakan pujian-pujian bagi kemuliaan Tuhan telah berhasil mempertahankan juara tiga kali berturut-turut dan membawa pulang piala tetap Pesparawi Tingkat Provinsi Papua. Demikian halnya saya ucapkan selamat dan sukses untuk kepada duta-duta olahraga Biak Numfor yang telah mengharumkan nama Biak Numfor dan Papua dalam ajang kompetisi PON dan Peparnas yang telah menyumbangkan berbagai medali bahkan medali emas.
“Apresiasi, salud dan terima kasih kepada saudara Sekda, kepala OPD, Kepala Distrik, Kepala Kelurahan, Kepala Kampung, dan UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor atas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi sehingga Biak Numfor memperoleh penghargaan terbaik se-Propinsi Papua dari Komisi Informasi dengan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2021,” ucap Bupati.
“Dalam kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga menyampaikan terima kasih, menyambut baik kebijakan pemerintah pusat sesuai UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bahwa pemerintah pusat akan mentransfer dana otonomi khusus secara langsung kepada pemerintah kabupaten/kota di Papua mulai tahun 2022,” lanjutnya..
UU No. 2 Tahun 2021 dinilai berdampak positif, bahwa pembagian dana Otsus tidak lagi ditentukan oleh pemerintah provinsi dengan perhitungan 20% untuk Provinsi dan 80% untuk Kabupaten/Kota berdasarkan Alokasi Dasar dan Alokasi Variabel. (**)
10 Oktober 2024