Baca Berita



BUPATI BUKA FGD PENYUSUNAN DOKUMEN RIPPP DAN RAD WILAYAH ADAT SAERERI

BUPATI BUKA FGD PENYUSUNAN DOKUMEN RIPPP DAN RAD WILAYAH ADAT SAERERI



Penulis : Humaspro | Tanggal Publish : 30 November 2021

FGD DOKUMEN RIPPP/RAD. Bappeda Provinsi Papua gelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022 - 2041 dan Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Inpres No.9/2020 Tahun 2022-2024 di Wilayah Adat Seireri.

Kegiatan FGD dengan peserta kabupaten di wlayah Adat Saereri dibuka langsung oleh Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si,. M.Pd, di Swiss-Belhotel, Selasa (30/11). Acara pembukaan FGD itu dihadiri oleh Ketua DPRD Kab Biak Numfor Milka Rumaropen, jajaran pejabat eselon II, III dan IV.

Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP,. MH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, S.Si., M.Pd mengatakan, pemerintah terus berupaya agar arah kebijakan pembangunan dilakukan sesuai dengan pendekatan kawasan wilayah adat maupun kebijakan sektor.

Hanya saja, karena masih besarnya tantangan yang dihadapi dalam membangun provinsi ini, sehingga tujuan besar untuk mencapai kesejahteraan masyarakat masih belum sepenuhnya terwujud. Hal ini bisa kita lihat dari Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Papua yang masih cukup rendah dan Angka kemiskinan yang cukup tinggi.

“Sampai dengan akhir tahun 2021 ini, strategi dan pendekatan pembangunan berdasarkan Inpres Nomor 9 tahun 2020 bahkan program dan kegiatan berdasarkan proyek quickwins yang sudah disusun berdasarkan wilayah adat masih sebatas rencana dan implementasinya belum berjalan,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, maka pada tahun ini penyusunan rencana aksi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua harus selesai disusun agar dapat di implementasikan di tahun 2023- 2024.

Dikatakan, bahwa kurang lebih 1 bulan lagi kita sudah memasuki tahun 2022 dengan arah kebijakan pembangunan yaitu memperkuat agenda Papua berkeadilan dengan menurunnya kesenjangan antar daerah dan antar individu, meningkatnya ketahanan masyarakat, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap mempertahankan aset alam Papua.

Dikatakan, bahwa hadirnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan peluang bagi kita dan diharapkan dapat menjadi terobosan dan lompatan pembangunan di Provinsi Papua.

Dalam Inpres tersebut terdapat 5 kerangka percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua, diantaranya terciptanya transformasi ekonomi berbasis wilayah adat dari hulu ke hilir, terciptanya SDM unggul inovatif berkarakter dan kontekstual Papua pembangunan infrastruktur dasar dan ekonomi terciptanya tata kelola pemerintahan keamanan dengan tetap menghormati HAM serta terciptanya kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana.

Sebagai tindak lanjut dari keluarnya Inpres nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, pemerintah membentuk tim koordinasi terpadu percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berdasarkan Perpres nomor 20 tahun 2020 yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.

“Saya ingin menyampaikan bahwa penyusunan rencana induk percepatan pembangunan periode pertama ini adalah momen yang sangat penting karena akan menjadi acuan bagi penyusunan RIPPP periode berikutnya, “ pungkasnya.

Penyusunan RIPPP periode pertama, memuat sinergi program kegiatan dan sumber dana pembangunan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang paling sedikit meliputi; pembangunan sumber daya manusia, pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan penguatan tata kelola pemerintahan.

“Penyusunan RIPPP tahap pertama ini harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan strategi yang telah ditetapkan sesuai amanat ayat 5 pasal 54 PP 107 tahun 2021,” tandas Bupati membacakan sambutan Gubernur. (**)