REKONSILIASI DATA PAJAK. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah tuntas menyelesaikan rekonsiliasi data laporan pajak. Rekonsiliasi data laporan pajak itu khusus yang bersumber dari APBD Kabupaten Biak Numfor diperiode semester II tahun 2019, semester I dan II Tahun 2020, semester I Tahun 2021.
Bahkan terkait dengan tuntasnya rekonsiliasi itu maka dilakukan pendantanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) data setoran pajak oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Gunadi, S.Sos., M.Si bersama Kepala KPP Pratama Biak Wahyu Kristianto dan Kepala KPPN Biak Bagong Iswanto, di ruang rapat KPP Pratama Biak, kemarin.
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Gunadi mengatakan, rekonsiliasi data laporan pajak itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
“Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah,” jelasnya.
Diungkapkan, bahwa sebelumnya Biak Numfor belum melaporkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong sejak Semester II Tahun 2019, Semester I dan II Tahun 2020 dan semester I Tahun 2021 sehingga mendapatkan penundaan penyaluran DBH sebesar kurang lebih RP 26 milyar dari jumlah DBH untuk Biak Numfor sebesar Rp 38 Milyar
“Berkat kerja keras, kerja sama, sinergitas BPKAD, KPP Pratama Biak dan KPPN Biak, hari ini telah terpenuhi unsur-unsur untuk dilakukan penandatangan BAR atas data laporan Pajak,” tandasnya.
“Perbedaan data, yang selama ini belum klop sudah dapat ditelusuri dan dipastikan dan dibuktikan bahwa seluruh pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh BPKAD seluruh telah disetor ke kas negara,” lanjutnya.
Sementara itu Kepala KPPN Biak Bagong Iswanto mengatakan, bahwa pelaksanaan rekonsiliasi ini merupakan amanat Permenkeu No. 139/PMK.07/2019 tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di berlakukan bagi semua daerah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. rekonsiliasi atas data pajak merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari.
“Keberhasilan yang luar biasa, apresiasi dan terima kasih atas kinerja Pemkab Biak Numfor. Penandatanganan BAR ini adalah kabupaten pertama yang telah berhasil melalukan rekonsiliasi pajak secara tuntas mulai dari 2019 sampai dengan tahun 2021,” kata Kepala KPP Pratama Biak Wahyu Kristianto.
KPP Biak dalam wilayah kerjanya membawahi 6 kabupaten yang meliputi Biak Numfor, Supiori, kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, Nabire dan kabupaten Dogiyai.
“Terima kasih dan apresiasi kepada KPP Pratama Biak, KPPN Biak yang terus memberikan dorongan dan bantuan bahkan pendampingan dalam pelaksanaan rekonsiliasi ini. Tidak mudah dapat melakukan pekerjaan ini dan dilakukan selama lebih dari setahun, yaitu mulai pertengahan tahun 2020,” kata Gunadi menambahkan.
Ia berharap pula, pelaksanaan rekonsiliasi dilakukan lebih tertib secara rutin berkala, agar tidak menumpuk lama bahkan bertahun-tahun. Dengan demikian, setelah dilakukan penandatangan BAR, maka ditarget APBD Kabupaten Biak Numfor TA 2021 dari sisi penerimaan daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) optimis bisa 100% tersalurkan ke RKUD sebesar Rp 38 Milyar
“Kami juga akan menyampaikan hasil ini kepada Bupati Biak Numfor Pemegang otoritas keuangan daerah dan Kepada Sekda Biak Numfor selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah,” lanjunya.(**)
21 November 2024